Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Daftar BPUM UMKM Rp.2,4 juta,Lengkapi Ketentuan dan Syarat Berikut Agar Lolos



BPUM adalah program bantuan dari pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM (Kemsos UKM). BPUM atau Bantuan Presiden (Bapres) untuk para Usaha Mikro.

Program BPUM menyerahkan bantuan dana sebesar Rp.2,4 juta kepada pelaku usaha mikro. Tujuannya untuk membantu pelaku usaha mikro agar bisa bertahan.

Bantuan yang diberikan pemerintah adalah dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit. Sehingga, bagi para pelaku usaha yang lolos BPUM 2,4 juta, diharap segera mencairkan dana yang sudah disalurkan untuk digunakan dengan baik.

Disarankan untuk mengkonfirmasi pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta ke Dinas Koperasi dan UKM di sekitar tempat tinggal anda. Ini bertujuan supaya informasi yang kamu peroleh valid dan tidak terlambat untuk mendaftar.

Berikut adalah syarat dan ketentuan yang wajib kamu ketahui.

Pendaftaran peserta BPUM UMKM 2,4 juta melalui instansi yang ditunjuk oleh Kemkop UKM, yaitu:

- Dinas yang membidangi koperasi dan UKM

- Koperasi yang sudah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementrian ataupun lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Kecil/Mikro

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang mempunyai KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Dokumen atau berkas yang disiapkan yaitu:

- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro. Siapkan materai 6000 untuk penandatangan surat pertanggung jawaban mutlak dari pelaku usaha.

- Fotocopy E-KTP

- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

- Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan

- Fotokopi buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta

Syarat dan ketentuan yang sudah lengkap, dapat diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM untuk selanjutnya diserahkan ke Kemkop UKM untuk diverifikasi.

Posting Komentar untuk " Cara Daftar BPUM UMKM Rp.2,4 juta,Lengkapi Ketentuan dan Syarat Berikut Agar Lolos"